Allhamdulillah, Harmizal Korban TPPO Kamboja Sudah Tiba di Kepahiang
Allhamdulillah, Harmizal Korban TPPO Kamboja Sudah Tiba di Kepahiang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Harmizal warga Desa Tebat Monok yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kamboja kini sudah berkumpul kembali bersama dengan keluarganya di Kabupaten Kepahiang. Ini setelah Pemkab Kepahiang melakukan penjemputan di Bandra Fatmawati Bengkulu, pada Minggu 8 Maret 2026 sore.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, SE mengatakan, Harmizal pasca dijemput di Bengkulu dibawa menuju Kabupaten Kepahiang untuk diserahkan pada pihak keluarga. Pihaknya berharap, yang bersangkutan mendapatkan pendampingan dan pemulihan pasca kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA:Cegah Curanmor Saat Mudik Lebaran, Pemudik Dapat Memanfaatkan Layanan Titip Motor di Kantor Polisi
BACA JUGA:Sampah Jadi Musuh Bersama, Bupati Kepahiang Ajak Masyarakat Gerakkan Indonesia Asri
"Allhamdulillah, saudara Harmizal sudah kita serahkan kepada pihak keluarga, ia tiba di Bengkulu dalam keadaan sehat," sampai Irwan.
Disisi lain, Irwan mengimbau masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mewaspadai terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Kasus TPPO menurutnya berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji besar, namun prosesnya tidak sesuai dengan prosedur resmi hingga berujung pada penipuan terhadap warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Baru Rilis Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, WD ke DANA Langsung Cair!
BACA JUGA:Camilan Pavorit Saat Lebaran, Ini Resep Kacang Bawang Goreng Gurih dan Renyah
"Imbauan kita, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dan dilengkapi dokumen keberangkatan yang sah," jelas Irwan.
Menurutnya, calon pekerja migran yang berminat bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, hal-hal yang perlu diantisipasi adalah agar masyarakat tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri, karena sangat berisiko menjerumuskan seseorang menjadi korban perdagangan orang.
BACA JUGA:Cocok untuk Halaman Kecil, Ini 5 Ide Pagar Murah dari Bahan Sederhana
BACA JUGA:Bupati Kepahiang:Jadikan Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Introspeksi Diri
Sumber:



