Radarkepahiang.id - Kades Suro Bali, KD dan bendahara desa, DAS saat ini masih meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 19 Desember 2024.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib jabatan Kades dan bendahara tersebut, padahal sebelumnya yang bersangkutan baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Menjawab pertanyaan ini, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diberhentikan sementara.
BACA JUGA:Daerah Ini Tidak Terdampak Kenaikan Opsen Pajak Tahun 2025
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
"Untuk saat ini, karena terlibat kasus hukum. Kades yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara," ujar Iwan.
Sementara itu jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan Kades dan bendahara itu bersalah dan terbukti, dalam melakukan korupsi dana desa itu, maka Dinas PMD Kepahiang memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipecat secara permanen.
"Kalau nanti sudah ada putusannya dari pengadilan, dan terbukti yang bersangkutan melakukan korupsi. Maka sudah pasti akan dipecat permanen," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, KD beserta bendahara, inisial DAS dibekuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kepahiang Tampung Aspirasi Masyarakat