BACA JUGA:Dinas Pertanian Imbau Hal Ini Kepada Pemilik Hewan Penular Rabies
2 orang pengelola anggaran Dana Desa Suro Bali ini, dihadirkan dalam Press Release di Halaman Satreskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa Kades Suro Bali dan bendahara ini, terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa Suro Bali, hingga menimbulkan KN sekitar Rp 496 juta.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali," singkat Kasat Reskrim.