Radarkepahiang.id - Upaya melindungi konsumen, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama tim pengawas barang beredar, menggandeng BPOM dan Dinas Kesehatan melakukan pemantauan ke sejumlah distributor barang di Pasar Kepahiang.
Dalam hal ini melakukan pemeriksaan barang tanpa izin (TIE), kadaluara dan kemasaran rusak terhadap bahan pangan dalam kemasan.
BACA JUGA:Penggeledahan Ruangan Bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Angkut 2 Mobil Dokumen Penting!
BACA JUGA:Pencegahan Stunting, DKPP Kepahiang Bina 3 Rumah Pangan B2SA
Upaya perlindungan terhadap konsumen tersebut, salah satunya diwujudkan dengan melakukan pengawasan kelayanan produk yang dijual oleh distributor hingga ritel modern. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas barang beredar, masih menemukan beberapa produk dengan kemasan rusak.
Produk tersebut sebagian seperti produk kemasan kaleng, juga produk kemasan kardus dan makanan ringan.
BACA JUGA:3 Jus Ini Paling Ampuh Untuk Atasi Badan Lemas
BACA JUGA:5 Pilihan Minuman Alami untuk Tingkatkan Stamina Pria
"Pengawasan ini dilakukan untuk barang tanpa izin, kadaluarsa, hingga kemasan kaleng yang rusak dan berkarat. Jadi, ditemukan beberapa produk kemasan rusak dan kadaluarsa, ini kita intruksikan segera diretunr ke distributornya," jelas Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagagan Abdullah, SE didampingi JFT Pengawas Perdagangan Sri Wahyuni, SE Rabu 11 Desember 2024,
Untuk hasil temuan berupa kemasan produk yang rusak, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa tim pengawas barang beredar langsung memberikan imbauan kepada pedagang, agar tidak memajang dan menjual produk tersebut, sebab kemasan yang rusak dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas bahan makanan.
"Pengawasan barang beredar ini rutin dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, dengan harapan ke depan pedagang lebih teliti untuk memperhatikan barang bahan pangan kemasan yang dijual," jelas Sri Wahyuni.