Pemkab Kepahiang Terapkan Kebijakan WFA Proposional Usai Libur Lebaran, Aktif 30 Maret!
Pemkab Kepahiang Terapkan Kebijakan WFA Proposional Usai Libur Lebaran, Aktif 30 Maret!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai masa libur lebaran. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain tanpa menganggu prioritas pelayanan publik.
BACA JUGA:Tanpa Undang Teman, Aplikasi Penghasil Uang 2026 WD Cepat ke DANA
BACA JUGA:3 Model Kandang Ayam Bambu Modern Sirkulasi Udara Maksimal untuk Ternak Rumahan
Yakni, WFA pertanggal 25,26 dan 27 Maret, sehingga masa kerja aktif dan efektif bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2026. Dikatakan Bupati Zurdi Nata, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 2 tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi dan hari raya idul fitri 1447 H.
BACA JUGA:Tampil Mewah dan Kekinian di 2026, 5 Desain Kebun Rumah di Desa Konsep Villa Modern
BACA JUGA:Objek Wisata di Kepahiang Meningkat Selama Lebaran, Polres dan Pemkab Kepahiang Pantau Sitkamtibmas
"Mengacu aturan tersebut, perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema WFA. Penyesuaian ini berlaku dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026," jelas Bupati Zurdi Nata.
Dijelaskan Bupati Zurdi Nata, pimpinan perangkat daerah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Yakni, mengoptimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.
BACA JUGA:Terbukti Cuan dan Mudah Dimainkan, Ini Aplikasi Penghasil Uang DANA Tercepat
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Terima 22 SPDP, Terbanyak Perkara Anak Bawah Umur!
"Khusus OPD yang melaksanakan pelayanan publik,agar masing-masing menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan," sampai Bupati Zurdi Nata.
Sumber:



