Disisi lainnya, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
Sebab meskipun berlindung di bawah kalimat mau sama mau, TPPO tetaplah perbuatan yang melanggar hukum.
"Siapa pun orangnya, apapun statusnya. Perbuatan melanggar hukum tidak lah dibenarkan," singkatnya.