Radarkepahiang.id - AM (24) mucikari asal Kecamatan Kepahiang secara resmi dihadirkan dalam press release Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Senin 25 November 2024.
AM yang sebelumnya diamankan oleh Unit PPA Satreskrim, Polres Kepahiang ini secara resmi menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK menjelaskan bahwa tersangka AM dinyatakan terbukti melakukan TPPO dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AM juga mengakui perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Tunggu Regulasi Penghapusan Sistem Zonasi, SMPN 2 Kepahiang Terus Berbenah
BACA JUGA:Banyak Program Belum Terealisasi, Disperkop UKM Koordinasi Kementerian
Atas perbuatannya ini, AM dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita sudah menaikannya menjadi tahapan penyidikan, saat ini AM secara resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Untuk ancaman hukumannya sendiri minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ujar Kapolres.
Selain AM, ND yang sebelumnya ditawarkan untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang juga dihadirkan dalam press release ini.
BACA JUGA:Kepahiang Dapat DAK Rp 54,4 Miliar, Tapi Jalan Tengah Kota Tidak Terakomodir
BACA JUGA:Diserahkan Pada Unsur Pimpinan, Besok RAPBD 2025 Disahkan!
Hanya saja, tindak pidana yang menjerat ND berbeda dengan AM yang merupakan tersangka TPPO.