Radarkepahiang.id - Dengan BB 7 miliar, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Tidak hanya gubernur Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin itu sendiri juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu 24 November 2024.
BACA JUGA:Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
Sebelumnya kegiatan KPK di Bengkulu ini sempat beredar sebagai aksi OTT KPK yang membuat masyarakat mendadak heboh.
Namun setelah dijelaskan melalui kegiatan jumpa pers, kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan OTT yang berlangsung di satu tempat, melainkan penangkapan langsung di beberapa tempat yang berbeda-beda.
Dalam press release itu, KPK juga membebarkan jika kegiatan yang dilaksanakan di Bengkulu itu, dalam rangka menindaklanjuti informasi terkait adanya upaya pemerasan dan gratifikasi yang diduga dimotori oleh tersangka Rohidin Mersyah selaku gubernur Bengkuku.
BACA JUGA:Jelang Penghujung Tahun Anggaran, Realisasi Dana Kelurahan 2024 Belum Maksimal
BACA JUGA:7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang untuk diberikan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
"Selanjutnya sebagai tindak lanjut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan delapan orang, termasuk gubernur Bengkulu," ujar Alex.