Dalam kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu dan ajudan gubernur Bengkulu sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Operasi Senyap!
BACA JUGA:RAPBD TA 2025 Final, Defisit Nihil dan PAD Kepahiang Meningkat Jadi Rp 60 Miliar!
Selain itu, Alex mengatakan jika pada perkara ini, KPK berhasil mengamankan uang sebagai BB 7 miliar. Uang yang diamankan KPK ini, adalah uang dalam bentuk rupiah hingga dalam pecahan dolar.
"Untuk saat ini ada 3 orang yang kamu tetapkan sebagai tersangka, termasuk gubernur Bengkulu. Perkara ini juga secara resmi naik ke tahap penyidikan," singkatnya.