"Jika memang ada, kita akan jadikan itu sebagai catatan. Tentunya para pelaku akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Bahkan sanksi terberat bagi pelaku yang nekat melakukan politik uang ini, bisa dijerat dengan pidana penjara.
BACA JUGA:Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Edwar Samsi Minta Warga Lafalkan Pancasila Saat Reses
BACA JUGA:H-6 Pilkada Kepahiang, Dukungan Terus Mengalir Ketua PANAH Optimis Nata-Hafizh Menang Telak
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya, salah satunya Gakkumdu. Jika memang pelanggaran yang dilakukan ada muatan pidananya, maka akan kita lakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan," singkatnya.