Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati

Kamis 21-11-2024,12:53 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Meski Nunggak, Pemkab Kepahiang Pastikan Kartu BPJS PBI Warga Tetap Aktif

BACA JUGA:Solusi Layanan Pencatatan Nikah Berbasis IT, Kemenag Kepahiang Galakkan Program Simkah

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. Pada surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.

 

"Kita juga telah kembali melayang surat ke Bupati Kepahiang untuk segera memberhentikan kades tersebut," singkatnya.

Kategori :