Sisa Sepekan, Banggar dan TAPD Kepahiang Tekan Defisit menjadi Rp 44 Miliar

Rabu 20-11-2024,20:16 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Anggaran DPRD Kepahiang bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) marathon melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dari nota pengantar RAPBD 2025 yang semula defisit anggaran mencapai Rp 70, 2 miliar, kini menyisakan Rp 44 miliar defisit anggaran yang sudah terpangkas.

BACA JUGA:Intruksi Kemendagri, Dukcapil Diminta Buka Layanan Perekaman KTP-el Saat Hari Pencoblosan

BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Emas, Polres Kepahiang Dukung Program Asta Cita Presiden Dengan Cara Ini

Dengan begitu, Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc meminta Badan Anggaran bersama dengan TAPD melakukan rasionalisasi rencana belanja dalam Raperda APBD 2025 tersebut. Mengingat batas akhir pembahasan RAPBD 2025 tersebut hingga Rabu 26 November 2024 mendatang.

 

"Banggar melihat defisit anggaran sebesar Rp 44 miliar dalam rencana belanja program kegiatan OPD, ini harus dirasionalisasikan dan menekan defisit menjadi Rp 0," kata Gregory.

BACA JUGA:Meski Nunggak, Pemkab Kepahiang Pastikan Kartu BPJS PBI Warga Tetap Aktif

BACA JUGA:Solusi Layanan Pencatatan Nikah Berbasis IT, Kemenag Kepahiang Galakkan Program Simkah

Dia menjelaskan, kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan akan membebani postur anggaran daerah. Dengan demikian, Banggar meminta TAPD untuk memprioritaskan program yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat.

 

"Dengan demikian, Banggar bersama dengan TAPD berupaya untuk memprioritaskan program yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan defisit tanpa mengurangi pelayanan publik," ujar Gregory.

BACA JUGA:Panitera Muda Hukum PN Kepahiang Resmi Dilantik!

BACA JUGA:Kualitasnya Terjamin, 5 Merk Laptop Ini Jadi yang Paling Laris

Dia menekankan agar Pemerintah Kabupaten melakukan rasionalisasi ini dapat disusun lebih realistis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku. Banggar memberikan waktu bagi TAPD menyusun ulang postur belanja daerah.

Kategori :