Radarkepahiang.id - Jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil meringkus AS (25) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 16 November 2024 malam.
AS ditangkap di rumahnya sendiri atas dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Putih Tahun 2018 dengan Nopol: BD 3629 GJ, milik Hafiza Kurnia warga Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:Segera Diputuskan, Nasib Jabatan Kades Tanjung Alam Ditangan Pemkab Kepahiang!
BACA JUGA:Selain PPPK, Tahun Depan Pengalihan Honorer ke Outsourcing Juga Dikaji Pemkab Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan sepeda motor ini.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku kita lakukan tadi malam, kita medapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini sedang berada di rumahnya sendiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita kemudian melakukan penggerebekan dan hasilnya, benar terduga pelaku ada di rumah dan langsung kita amankan ke Polsek Ujan Mas," ujar Kapolsek, Minggu 17 November 2024.
BACA JUGA:PR Besar, Pemkab Kepahiang Jaga Stabilitas Harga Bapokting Jelang Pilkada!
BACA JUGA:300 Warga Kepahiang Berkesempatan 4 Kali Nyoblos, Tahu Apa Alasannya?
Menurut Kapolsek saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan penggelapan motor milik warga Desa Taba Mulan tersebut.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sekarang ini, masih sedang diperiksa di Unit Reskrim Polsek Ujan Mas," singkatnya.