Radarkepahiang.id - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang nomor urut 3, H. Zurdi Nata, S.IP dan Ir. Abdul Hafizh atau Nata-Hafizh lapor ke Bawaslu Kepahiang.
Dipimpin langsung oleh Dede Frastien, SH, MH, kedatangan tim kuasa hukum Nata-Hafizh yang merupakan Paslon nomor urut 3 dalam Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang ini, adalah untuk menyampaikan keberatannya sekaligus membuat laporan, terkait 2 kali pelaksanaan debat publik yang berlangsung di Hotel Shandyka Kepahiang.
BACA JUGA:Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK
BACA JUGA:Tuntaskan Pembahasan, Dokumen RAPBD 2025 Diserahkan ke Banggar!
Dalam laporan tersebut, Dede menyampaikan sejumlah poin penting yang seharusnya tidak terjadi dalam pelaksanaan debat publik calon bupati dan wakil bupati Kepahiang beberapa waktu lalu.
Salah satu poin yang dilaporkannya kepada Bawaslu Kepahiang adalah, terkait pelaksanaan debat calon wakil bupati yang dinilai tidak kondusif.
Hal ini lantaran pendukung Paslon nomor urut 1, dianggap melakukan sorakan yang mengganggu saat calon wakil bupati nomor urut 3 sedang menyampaikan pendapat atau jawabannya.
BACA JUGA:Dilengkapi Prosesor Terbaik, Ini Tips Memilih Laptop Bagi Mahasiswa
BACA JUGA:Dilengkapi Multitasking, Ini 3 Rekomendasi Laptop ASUS untuk Mahasiswa
"Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibahas dalam Rakor sebelum pelaksanaan debat publik ini. Teriakan atau sorakan yang dilontarkan oleh pendukung salah satu Paslon, memecah konsentrasi dari Cawabup nomor urut 3," ujar Dede.
Tidak hanya itu saja, Dede mengakui jika terdapat beberapa materi laporan lainnya yang mereka sampaikan kepada Bawaslu Kepahiang. Salah satunya teriakan dari pendukung salah satu Paslon saat closing statement yang disampaikan calon wakil bupati nomor urut 3.