Radarkepahiang.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang menargetkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 selesai akhir November 2024 ini.
Namun, sebelum pembahasan anggaran itu dilakukan, 25 Anggota DPRD Kepahiang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pedoman penyusunan APBD 2025 dan pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik Sepanjang 2024
BACA JUGA:Truk Mundur Tabrak Pemancing, 1 Tewas dan 1 Luka Berat, Ini Identitasnya!
Ini dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengikuti workshop peningkatan kapasitas terkait pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengelolaan keuangan daerah, yang diselenggarakan oleh Universitas Respati Indonesia di Hotel Mercure Batavia Jakarta, kemarin.
Workshop ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, dia berharap agar kegiatan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota DPRD Kepahiang, khususnya dalam tugas penganggaran. Gregory Dayefiandro juga menegaskan pentingnya kesiapan anggota DPRD dalam menyusun APBD yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Deretan 4 Laptop Harga Murah dengan Spek Tinggi
BACA JUGA:1 Orang Tewas, Korban Truk Mundur dan Menabrak Warga Mancing di Kepahiang Berhasil Ditemukan
"Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi setiap anggota DPRD dan masyarakat Kepahiang. Terlebih, pada 26 November mendatang, kita telah mengagendakan pengesahan Raperda APBD 2025. Dengan pemahaman yang kita dapatkan di sini, diharapkan proses pembahasan APBD akan berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik untuk Kabupaten Kepahiang," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri RI, memaparkan materi terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2025. Fernando menjelaskan pentingnya pedoman tersebut sebagai langkah untuk menyinkronkan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, serta sebagai panduan untuk prinsip, kebijakan, teknis, dan aspek khusus dalam penyusunan APBD.
BACA JUGA:Prabowo Kunjungan Negara, Gibran Ditunjuk Sebagai Plt Presiden RI Selama 16 Hari
BACA JUGA:Strategi Penuhi Siltap 2025, Ini Intruksi Dinas PMD Kepahiang
"Pedoman penyusunan APBD bertujuan agar kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga proses penyusunan APBD lebih terarah dan sesuai regulasi," ujar Fernando.