Radarkepahiang.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiag mencatat lebih dari 3.457 warga daerah, termasuk pemilih pemula belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk.
Organisasi Perangkat Daerah tersebut menilai kini masyarakat Kabupaten Kepahiang tidak perlu menunggu waktu lama untuk bisa memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)-eletronik.
BACA JUGA:RAM Laptop ASUS Vivobook Bisa Diupgrade, Begini Caranya!
BACA JUGA:Terbaru, Segini Harga dan Spesifikasi Laptop Lenovo
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempermudah layanan tersebut dengan pembuatan e-KTP cukup memakan waktu kurang dari satu jam saja.
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang melalui Kepala Bidang Pelayanan Dukcapil Oly Sitepu, SH menyatakan dipermudahnya layanan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP.
"Pencetakan e-KTP sekarang bisa lebih cepat, kemudahan pelayanan ini dengan harapan masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman," jelas Oly.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Susun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan
BACA JUGA:Strategi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Kepahiang Tekankan Penguatan Posyandu!
Tercatat lebih dari 3.457 masyarakat Kepahiang belum memiliki e-KTP, data tersebut terus bertambah seiring usia anak menginjak 17 tahun yang sudah wajib memiliki KTP.
Oly mengingatkan KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya.
BACA JUGA:Strategi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Kepahiang Tekankan Penguatan Posyandu!
BACA JUGA:Kolaborasi Edukasi Masyarakat, Kemenag Kepahiang Gandeng RAPI dan Dinkes
Tak hanya itu, Dukcapil juga melakukan layanan jemput bola perekaman KTP-el ke tingkat sekolah menengah atas. Penting diketahui bahwa seluruh masyarakat yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.