Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang dengan tegas merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas dari jabatannya jika terbukti telah melakukan perselingkuhan dan akibat ulah tersebut meresahkan warga setempat.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kepahiang bersama sejumlah pihak dari jajaran Pemkab Kepahiang seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, Lembaga Adat Rejang Kepahiang, sejumlah warga Desa Tanjung Alam serta Anggota DPRD Kepahiang pada Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Lawan Avanza Plat Merah, Nasib Pengemudi R15 Mengkhawatirkan!
BACA JUGA:Diduga Maling Jalan, R15 Beradu Kambing dengan Avanza
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Bambang Asnadi menjelaskan, meski keputusan dan kewenangan terkait dengan pemberhentian kepala desa tersebut ada ditangan Bupati Kepahiang. Namun, menurutnya DPRD Kepahiang tidak mengintervensi terkait dengan keputusan
"Hasil dari hearing rapat dengar pendapat terkait dengan laporan warga Desa Tanjung Alam ini terhadap dugaan perselingkuhan Kepala Desa sudah kita bahas, dengan demikian DPRD Kepahiang merekomendasikan kepada Bupati Kepahiang untuk memberhentikan kepala desa dari jabatan. Apabila tuntutan warga tersebut benar dan pemberhentian dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat sudah meresahkan masyarakat," jelas Bambang.
BACA JUGA:Inspektorat Dalami Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam!
BACA JUGA:Minggu Depan Diperiksa, Kelayakan Lelang Randis Milik Pemkab Kepahiang Ditangan KPKNL
Sebelum memutuskan rekomendasi tersebut, dikatakan Bambang pihaknya meminta pendapat sejumlah Anggota DPRD, salah satunya Ketua Komisi I Andrian Defandra, SE M.Si. Dijelaskan Andrian, terhadap dugaan perselingkuhan Kepala Desa Tanjung Alam tersebut sudah meresahkan sekelompok masyarakat, menurutnya jika terbukti kepala desa melakukan perselingkuhan yang sama dengan perzinahan maka pimpinan desa tersebut terbukti melanggar norma agama dan asusila, hingga hukum pidana.
"Dugaan perselingkuhan/perzinahan ini bahkan dapat ditindak pidana, jika sesuai dengan delik aduannya dalam KUHP. Kemudian, apa yang menjadi keresahan masyarakat harapan kami dapat dikedepankan, mengingat pimpinan desa harus mencotohkan hal yang baik di desanya, bahwa pandangan kami agar pimpinan DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk memberhentikan Kades Tanjung Alam karena melanggar larangan kepala desa, yaitu sudah meresahkan masyarakat desa," tegas Andrian.
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji
BACA JUGA:Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
Senada disampaikan Anggota DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH menurutnya rekomendasi DPRD Kepahiang tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.