Tegas! DPRD Kepahiang Rekomendasikan Pemecatan Kades Tanjung Alam

Rabu 06-11-2024,16:07 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

"Jika benar bersalah dan menyebabkan keresahan ditingkat masyarakat, maka sesuai dengan UU harus diberlakukan, wajib diberhentikan. Namun, Inspektorat harus mengklarifikasi serta mencari kebenaran dengan memanggil yang bersangkutan," ujar Eko.

 

Disisi lain, Anggota DPRD Kepahiang dari Dapil Ujan-Mas Merigi Muhammad Nopriandi, S.Sos menyatakan jika, terlepas dari dugaan perselingkuhan kepala desa yang berujung pada tuntutan warga meminta kepala desa tersebut diberhentikan. Menurut Nopriandi, agar dilingkungan masyarakat harus tetap kondusif dan terciptanya keamanan dan ketentraman di desa.

 

"Harapan kami warga tetap kondusif menyikapi persoalan ini, jangan sampai masalah Kepala Desa ini dibawah ke ranah politik, terkait dengan persoalan dan tuntutan warga ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Nopriandi.

Kategori :