Radarkepahiang.id - BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang menyatakan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunggak iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni warga penerima bantuan jaminan kesehatan sebanyak 30.800 orang.
Tunggakan iuran PBI bagi warga kurang mampu itu senilai total Rp 5,6 Miliar terhitung bulan Juli sampai dengan November 2024.
BACA JUGA:Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Hanya Bangun Kegiatan Rekontruksi Irigasi Persawahan
Namun, dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM pada Selasa 5 November 2024, piutang bayar iuran PBI BPJS Kesehatan 30.800 warga tersebut akan dibayarkan oleh Pemkab Kepahiang pada bulan November ini.
"Iya, Pemkab Kepahiang terhutang tagihan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan sejak Juli sampai dengan November ini, totalnya Rp 5, 6 miliar. Namun, kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan bahwa akan dibayarkan pada November ini, karena dianggarkan dalam APBD.Perubahan TA 2024 yang baru berproses," jelas Desnita.
BACA JUGA:Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
BACA JUGA:Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
Desnita menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan, tunggakan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan terhitung Juli-November tersebut akan dibayarkan dalam waktu dekat. Akan tetapi, 1 bulan iuran, yakni tagihan PBI BPJS Kesehatan pada bulan Desember 2024 belum dibayarkan pada tahun ini atau terhutang dan akan dibayarkan TA 2025.
"Sementara bulan Desember nantinya terhutang sebesar sekitar Rp 1,4 miliar, bagaimana ini nantinya kita koordinasikan lagi ke Pemkab Kepahiang," ujar Desnita.
BACA JUGA:Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
BACA JUGA:Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
Untuk diketahui, tujuan Pemkab Kepahiang dalam membiayai iuran PBI BPJS Kesehatan adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.