Kades Tanjung Alam Diduga Sudah Berhubungan Badan Sebelum Resmi Dinikahkan dengan Selingkuhannya

Jumat 01-11-2024,17:40 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya memanggil Kades Tanjung Alam, kini giliran Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi yang datang memenuhi panggilan Inspektorat Kepahiang, Jumat 1 November 2024.

Pemanggilan terhadap Ketua BPD Tanjung Alam ini masih terkait dugaan perselingkuhan antara Kades Tanjung Alam dengan janda di desa setempat.

BACA JUGA:Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!

BACA JUGA:Warga Kota Agung Dapat Bantuan Pemkab Kepahiang

Berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, pengambilan keterangan terhadap Ketua BPD Tanjung Alam ini dilakukan secara tertutup dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Diwawancara Radarkepahiang.id pascapengambilan keterangan, Rahadi mengungkapkan bahwa segala permasalahan yang menyangkut terkait dugaan perselingkuhan tersebut sudah disampaikannya secara lengkap kepada Inspektorat Kepahiang.

"Saya hari ini diminta hadir oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan atas kasus yang belakangan menyeret nama Kades Tanjung Alam. Semuanya sudah saya ceritakan ke Inspektorat sesuai dengan apa yang terjadi di desa kami akhir-akhir ini," ujar Ketua BPD.

BACA JUGA:Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!

BACA JUGA:Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam

Menurut Rahadi, antara Kades Tanjung Alam dan juga pihak keluarga janda tersebut memang sudah bersepakat untuk menikahkan keduanya.

Hal ini lantaran, janda tersebut mengakui kepada pihaknya bahwa telah melakukan hubungan suami istri dengan Kades sebanyak 1 kali.

"Jadi pengakuan mereka berdua, mereka kenalnya baru 1 minggu. Tapi sudah melakukan hubungan yang tidak lazim sebanyak 1 kali," jelas Kades.

BACA JUGA:Sabar ya, Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dalam Proses

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah

Sementara itu hal ini juga dibenarkan oleh Plh. Inspektur Daerah, Niki Budiman, SE, MM yang mengatakan bahwa berdasarkan BAP, diketahui kalau Kades Tanjung Alam dan juga wanita tersebut sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri di daerah Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi berdasarkan BAP, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Itu dilakukannya sebelum menikah, di Curup (Kabupaten Rejang Lebong)," singkatnya.

Kategori :