Radarkepahiang.id - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kepahiang menyatakan jika bantuan pangan beras 10 kilogram didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat hanya sampai Desember 2024 saja. Untuk Kabupaten Kepahiang terdapat sebanyak 12.770 penerima yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan dan ketetapannya.
Awalnya pemberian bantuan beras tersebut diberikan untuk menjaga stabilitas pangan yang direalisasikan pemerintah pusat terhitung Januari sampai dengan Juni 2024. Namun, ada keberlanjutan pemberian bantuan tersebut sampai dengan Desember 2024, hanya saja penyaluranya yang berbeda dilakukan per dua bulan sekali.
BACA JUGA:Gandeng BKMT, KUA Bermani Ilir Perkuat Peningkatan Kualitas Keagamaan
BACA JUGA:Banpol Hasil Pemilu 2024 di Kepahiang Direalisasikan di APBD Perubahan
"Sesuai dengan ketentuan alokasi realisasi bantuan pangan ini iya dilaksanakan sampai dengan Desember 2024, direalisasikan melalui desa masing-masing. Namun, sebelum direalisasikan DKPP akan melakukan pengecekan, ini terkait dengan kelayakan beras yang akan dikonsumsi oleh masyarakat nantinya," jelas Rukismanto.
Dia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan menyediakan beras dari stok cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Yakni, bantuan pangan beras yang merupakan bagian dari upaya pengelolaan cadangan pangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2022.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Stop Pungli Dilingkungan Publik dan Sekolah
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan, Hari Ini Inspektorat Layangkan Surat Panggilan ke Kades Tanjung Alam
"Basis data penerimanya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bersumber dari data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikelola oleh Kemenko PKM, dimana setiap keluarga akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram beras per bulan," ujar Rukismanto.
Disisi lain, untuk kelanjutan bantuan tersebut pada tahun 2025 mendatang, lanjut Rukismanto pihaknya masih menunggu keputusa dan kebijakan dari pemerintah pusat. Bahwasannya, ditingkat daerah hanya memastikan beras yang didistribusikan layak konsumsi hingga kelancaran pendistribusiannya saja.