Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik

Kamis 10-10-2024,14:55 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sebanyak 25 Anggota DPRD Kepahiag masih mengikuti orientasi guna penguatan tugas dan fungsi wakil rakyat dalam menjalankan amanah.

Ketua DPRD Kepahiang sementara Gregory Dayefiandro, M.Sc menjelaskan orientasi DPRD hari ketiga dengan tema Penguatan Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Serta Hak Kewajiban Dan Kode Etik DPRD, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota terhadap legislasi, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas. 

BACA JUGA:Kursi Pimpinan 3 OPD Pemkab Kepahiang Kosong!

BACA JUGA:Bentuk Komisi, PWI Kepahiang Rancang Rencana Kerja Tahun 2025

Dengan demikian, kinerja DPRD akan lebih efektif dalam mewakili rakyat, mengawasi pemerintah daerah, dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sehingga terwujud sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif untuk pelayanan publik yang optimal. 

 

"Harapannya dengan orientasi ini dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjalankan amanah, memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Gregory.

BACA JUGA:Ancam Keselamatan, Polsek Tebat Karai Lakukan Langkah Ini!

BACA JUGA:Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah, Ini Kata BKN

Sementara itu, pemateri dari Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, S.H., M.Hum memaparkan beberapa aspek berupa pengawasan etika, kepatuhan peraturan perundang-undangan, pengawasan dan sanksi, sosialisasi dan pendidikan, serta penyelesaian pelanggaran hukum.

 

"Tentunya kelima aspek tersebut merupakan upaya yang ditujukan demi menjaga integritas lembaga DPRD, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat di lembaga legislatif. Dengan demikian, orientasi anggota dewan ini memparkan terkait dengan tugas dan fungsi anggota dewan sesauai dengan peraturan perundang-undangan, " sampai Dr. Amancik.

BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 3 Peringatan BKN Ini Wajib Dipatuhi Peserta CPNS 2024

BACA JUGA:VIRAL! Jalan Rusak di Desa Kelilik Akhirnya Makan Korban

Selanjutnya dalam sesi kedua pemaparan materi tentang hak dan kewajiban DPRD Kabupaten Kota yang disampaikan Ir. Samsudin, M.Si, menjelaskan secara spesifik mengenai Hak Angket, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Kategori :