
"Selain ketiga hak tersebut juga terdapat hak-hak lain diantaranya mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, imunitas, hak protokoler, hak memilih dan dipilih, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, serta hak keuangan dan administratif," sebut Ir. Samsudin.
BACA JUGA:Tangkis Berita Hoax, Bawaslu Kepahiang Patroli di Media Sosial
BACA JUGA:Disekap Warga, Maling Siang Bolong Lampirkan KTP Palsu!
Sementara itu di sesi akhir, Drs. Surjadi, M.Pd menjelaskan pentingnya Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dia menyebutkan tujuan kode etik DPRD yaitu menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga DPRD itu sendiri.
"Dengan demikian dapat dikatakan fungsi kode etik ialah sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat dan anggota organisasi, meminimalisir intervensi dari luar, pencegahan kesalahpahaman antar anggota DPRD, dan demi menjunjung tinggi prinsip profesional," tutup Surjadi.