Radarkepahiang.id - Jelang pelaksanaan isbat nikah yang akan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan melaksanaan koordinasi dan konsultasi. Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ruang Rapat Bupati Kepahiang, kemarin.
Kegiatan ini merupakan jawaban dari kebutuhan akan dokumen Kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara, yang dalam hal ini berkaitan dengan buku nikah. Negara melalui Pemerintah Daerah maupun Kementerian ataupun Lembaga selalu proaktif dalam memberikan solusi kongkrit di tengah masyarakat terkait kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk dalam menyediakan dokumen perkawinan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.
BACA JUGA:Usai Dipecat Perusahaan, Oknum Petugas PLN ULP Kepahiang Menghilang
BACA JUGA:Gelar Binwin, KUA Kepahiang Gandeng Puskesmas dan DPPKBP3A
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Azwandi, S.Ag yang diwakili oleh Darsun Awalmi, S.Sos.I menyampaikan bahwa kolaborasi dan koordinasi ini dilakukan agar pelaksanaan isbat nikah nantinya dapat berjalan maksimal. Terlebih dalam usulan tersebut terdapat warga setempat.
"Kerjasama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Kabupaten kepahiang, Dukcapil, Kementerian Agama Kabupten Kepahiang, pertemuan ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama stakeholdernya, dapat berkontribusi secara langsung kepada masyarakat khususnya masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan karena syarat yang belum terpenuhi dengan klarifikasi yang berbeda-beda, antara lain Akta Nikah," sampai Darsun.
BACA JUGA:Segini Nilai SKD CPNS Passing Grade yang Wajib Dipenuhi
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Cara Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS
Adapun kegiatan Isbat Nikah akan dilaksanakan pada Awal November 2024 bertempat di Aula Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang, dan diikuti sebanyak 40 pasang pengantin yang berasal dari delapan KUA Kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut utusan dari Pemda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA), Kemenag, Seluruh Camat dan Seluruh Kepala KUA se- Kabupaten Kepahiang.
"Dalam hal ini, KUA juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa adanya dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Darsun.