Radarkepahiang.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai berupaya untuk terus menekan angka stunting di wilayah kerjanya, mengintruksikan penghulu untuk menggandeng stakeholder agar berperan aktif. Penghulu KUA Kecamatan Tebat Karai hadiri pertemuan mini lokakarya tingkat Kecamatan guna membahas rencana kerja detail dan spesifik secara periodic agar dapat mendukung pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tebat Karai Ahmad Suryadi,S.IP, Sekcam, Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Tebat Karai serta dari BKKBN yaitu penyuluh KB. Sapta Nugraha.
BACA JUGA:Banyak Pejabat Tua, Satpol PP dan Damkar Butuh Penyegaran!
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Usulkan Pengembangan TPBIS untuk Desa dan Kelurahan
Pada kesempatan yang sama Ahmad Suryadi, S.IP menyampaikan dengan diadakannya koordinasi rutin setiap bulannya ini dengan pihak terkait berkenaan dengan usaha penekanan angka stunting di Kecamatan Tebat Karai lebih terkontrol dan tertata. Berhubung angka pernikahan di bawah umur semakin meningkat, maka upaya pencegahan stunting harus digalakkan lagi supaya penderita stunting ini bisa teratasi.
"Selain stunting data orang dalam gangguan jiwa bertambah di tebat Karai, hal ini disebabkan depresi bagi pasangan muda, dalam permasalahan ini akan dilaksanakan pembinaan di segala sektor, baik pencegahan usia nikah di bawah umur dan harus adanya pendampingan dari keluarga," jelas Ahmad Suryadi.
BACA JUGA:Distan Upayakan Program Replating Dongkrak Produktivitas Kopi
BACA JUGA:Persiapan Sejak Dini, Kemenag Lakukan Sosialisasi Pembuatan Paspor CJH 2025
Sementara itu Kepala KUA Tebat Karai Bambang Utoyo, MH melalui penghulu Tebat Karai, Lendi Nusa S. Sos. I menyampaikan siap untuk terus mensosialisasikan agar tidak terjadi pernikahan dibawah umur, menghimbau orang tua untuk mengawasi setiap pergaulan anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas.
"Selain diawasi, anak-anak juga perlu dibekali dengan ilmu agama, agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan terhindar dari perbuatan buruk," sampai Lendi Nusa.