Mengenai hal itu sambung Arminsyah, sejauh ini yang dapat dilakukan oleh Pemkab Kepahiang hanya berupa penyertaan modal ataupun, mengalokasikan anggaran perbaikan revitalisasi pipa air bersih melalui OPD terkait.
BACA JUGA:Tega Menggagahi Anak Tiri Hingga 20 Kali Lebih, Petani Rejang Lebong Dibui!
BACA JUGA:Maling Motor, Warga PUT Babak Belur Dihajar Massa!
Sampai saat ini juga kata Arminsyah, pihaknya masih menunggu perubahan badan hukum PDAM Kepahiang menjadi Perumda Air Minum tersebut. Kebijakan ini juga diyakini dapat membawa PDAM Kepahiang bangkit kembali, karena Perumda Air Minum dapat leluasa untuk mengajukan kebutuhan bantuan anggaran. Seperti usulan bantuan anggaran kepada pemerintah provinsi, pemerintah pusat hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BWWS).
"Jika nanti badan hukumnya resmi ditetapkan sesuai dengan ketentuan itu, Perumda tidak hanya bergantung pada penyertaan modal Pemkab Kepahiang saja, tapi juga bisa mengajukan kebutuhan bantuan modal ke pusat, provinsi hingga bantuan sarana prasarana lainnya kepada BWWS," tutup Arminsyah.
Di sisi lainnya, berita Radarkepahiang.id sebelumnya menyebutkan jika pembahasan terhadap Perumda Air Minum sebagai peralihan badan hukum PDAM Kepahiang ini, berpotensi tertunda dan molor lagi. Diusulkan sejak tahun 2021 lalu, sampai saat ini pembahasan Raperda Perumda Air Minum tersebut masih jauh dari kata "sah".
BACA JUGA:APBD Tidak Mampu, Pembangunan Jalan Langgar Jaya Membutuhkan Anggaran yang Besar
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH menjelaskan kalau naskah akademik, tinjauan evaluasi KemenkumHAM, audit BPKP, audit independen sampai dengan pendapat Kejari terkait dengan perubahan PDAM Kepahiang menjadi Perumda Air Minum ini, sepenuhnya sudah lengkap.
"Tinggal memang kesiapan dewannya. Tetapi sekarang kelengkapan dewan belum terbentuk karena unsur pimpinan belum defenitif. Kita memprediksikan jika Raperda Perumda Air Minum nampaknya belum dapat dibahas. Artinya sudah 3 tahun Raperda ini tertunda," ujar Irwan, Selasa 3 September 2024 lalu.