Radarkepahiang.id - Kantor Urusan Agama atau KUA Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu kembali mengusulkan permohonan isbat nikah. Upaya ini dilakukan untuk mendorong masyarakatnya atau pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan segera melakukan kepengurusan.
Isbat nikah ini sendiri, merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar pernikahan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:KONSISTEN! Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Masih Bertahan Rp65 Ribu Perkilo
BACA JUGA:Jangan Diam Saja, Pemkab Kepahiang Tuntut Peran Serta HIMPI Membangun Kabupaten Kepahiang
Landasan dari pelaksanaan isbat nikah tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974, yang direvisi melalui UU nomor 16 Tahun 2009, tentang Perkawinan.
"Artinya semua pernikahan harus dicatat di KUA. Bagi pasangan yang saat nikah dahulu belum dicatat pernikahannya disebabkan sesuatu hal, dapat dilakukan melalui pengadilan agama," ujar Kepala KUA Bermani Ilir, Ali Akbar, SH, MH.
Ali Akbar menjelaskan, tahun ini Pengadilan Agama Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang dan Kemenag Kepahiang, kembali akan melaksanakan kegiatan isbat nikah terpadu. Tujuannya ialah memfasilitasi pasangan menikah yang administrasi pernikahannya belum tercatat di KUA.
"Tahun ini KUA Kecamatan Bermani ilir mengusulkan permohonan 3 berkas isbat nikah. Harapannya ini dapat bertambah, karena masih ada pasangan menikah yang belum memiliki dokumen akta pernikahan karena menikah sirih," jelas Ali Akbar.
BACA JUGA:Jabatan 8 Lurah di Kepahiang Terancam Dicopot!
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Tenang Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Lakukan Hal Ini!
Menurut Ali Akbar, selain sebagai bentuk dukungan, program tersebut dilakukan juga sebagai upaya membantu masyarakat yang selama ini pernikahannya belum tercatat. Melalui kesempatan ini pula, Kepala KUA Bermani Ilir ini mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, tentu harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.