Upaya ini akan terus dilakukan dengan melakukan pendataan masyarakat yang belum mempunyai buku nikah, untuk diikutsertakan dalam kegiatan isbat nikah terpadu di masa yang akan datang.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang ada di kecamatan Bermani Ilir, untuk tidak melakukan pernikahan sirih. Ini demi kepastian hukum hubungan rumah tangga serta semua dampak yang nantinya ditimbulkan dari pernikahan tersebut," tutup Ali Akbar.