Resmi Terpisah, Kemenag Kepahiang Serahkan Sebagian Lahan untuk Kemenhaj
Resmi Terpisah, Kemenag Kepahiang Serahkan Sebagian Lahan untuk Kemenhaj--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Per Januari 2026, Bagian Seksi Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang resmi di nomenklatur, menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk aset-aset operasional lainnya dan sebagian lahan yang sebelumnya dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Rp874 Ribu dari Game Penghasil Uang, Auto Naik Level dan Cepat WD
BACA JUGA:13 ASN Kemenag Kepahiang Terima Satya Lencana, Bukti Dedikasi Pelayanan Publik yang Nyata!
Diketahui sebelumnya Pemprov Bengkulu menghibahkan tanah seluas 3.800 meter persegi untuk dibangun gedung pelayanan haji dan umrah bagi Kabupaten Kepahiang.
"Iya, per Januari resmi nomenklatur, Kementerian Haji dan Umrah menjadi kantor tersendiri, jadi sebagiannya dipindahkan ke Kemenhaj," jelas Imam.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara HAB Kemenag ke-80, Momentum Tingkatkan Program Keagamaan
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana, Tanpa Modal Bisa Langsung Cair Dalam 5 Detik
Dijelaskan Imam, namun demikian tidak seluruhnya lahan yang dihibahkan dari Pemprov Bengkulu tersebut diserahkan pada Kementerian Haji dan Umrah. Pasalnya, sebagian lahan tersebut akan dibangun KUA SBSN oleh Kemenag Kepahiang.
"Hanya sebagian lahan yang akan dihibahkan pada Kementerian Haji dan Umrah, karena sebagiannya akan dibangun KUA SBSN. Namun, kita berharap nantinya Kemenhaj dapat dibangun sarana dan prasarana yang memadai untuk memaksimalkan pelayanan haji dan umrah," jelas Imam.
BACA JUGA:Ada 62 Titik Rawan Bencana, BPBD Kepahiang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana dan Musibah Kebakaran, Bupati Ingatkan Pentingnya Upaya Mitigasi Bencana!
Disisi lain, Kementerian Haji dan Umrah nantinya bertuga untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang haji dan umrah, dengan fungsi utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi serta pengawasan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk manajemen dana haji dan sistem informasi, agar lebih profesional, transparan dan akuntabel, terpisah dari Kementerian Agama untuk fokus tunggal pada urusan haji dan umrah.
Sumber:










