Radarkepahiang.id - Setelah melengkapi bukti dan juga keterangan dari para saksi, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya polisi menetapkan PA (18) pelajar SMA pelaku pwnikaman asal Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka.
Ini dibenarkan Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, Selasa 10 September 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah melalui proses gelar perkara, PA secara resmi telah menyandang status tersangka penikaman temannya sendiri.
BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS Wajib Perhatikan Letak e-Materai, Dokumen Bisa Tidak Valid!
"Iya benar, pelajar yang kemarin melakukan aksi penikaman terhadap temannya sendiri itu, sekarang sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, mengingat saat ini pelaku masih merupakan pelajar dan anak bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Karena tersangka merupakan anak bawah umur, jadi tidak ditahan," singkatnya.
Untuk diketahui bahwa, Senjata Tajam (Sajam) jenis keris yang digunakan tersangka untuk menikam temannya ini, memang sudah disiapkan dari rumahnya.
BACA JUGA:Berdasarkan Data BPS, Ini 5 Negara Tujuan Ekspor Kopi Indonesia!
Kasat Reskrim mengatakan bahwa Sajam tersebut memang sudah dibawa oleh tersangka dan disimpannya di dalam tas.
"Jadi senjata yang digunakannya untuk menikam korban ini, memang sudah disiapkannya dari rumah," jelas Kasat Reskrim.
Sebelum terjadi aksi penikaman itu lanjut Kasat, antara korban dan juga terduga pelaku memang sudah terlibat perkelahian di dalam lingkungan sekolah.
Beruntung saat itu perkelahian antara kakak dan adik kelas ini, berhasil dilerai oleh dewan guru yang mengajar.
Tak ayal keduanya pun langsung dibawa menuju ruang BP untuk dimediasi.
BACA JUGA:Makin Menggunung, Tunggakan Pelanggan PDAM Kepahiang Tembus Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Makin Menggunung, Tunggakan Pelanggan PDAM Kepahiang Tembus Miliaran Rupiah
"Keduanya sempat berkelahi di sekolah dan dilerai oleh guru, mereka pun dibawa ke ruabg BP untuk proses mediasi," pungkasnya.