Radarkepahiang.id - Bawaslu Kepahiang membeberkan warning terhadap Parpol dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. Warning ini disampaikan dengan tegas oleh Bawaslu Kepahiang, usai tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang.
Sebab menurut Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, jika ada Parpol atau pasangan calon yang nekat melanggar warning yang sudah disampaikan berlandaskan aturan tersebut, dirinya memastikan kalau yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
Kepada Radarkepahiang.id, Mirzan menyebutkan jika warning ini adalah terkait penarikan pasangan calon atau pasangan calon yang mengundurkan diri pascapenetapan.
BACA JUGA:WASPADA Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Mulai Turun!
BACA JUGA:Musim Kemarau, Pemkab Kepahiang Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
"Jadi ada aturannya, jika memang nanti pascapenetapan ternyata ada pimpinan Parpol ataupun gabungan Parpol yang dengan sengaja menarik calonnya, serta calon perseorang yang nekat mengundurkan diri, dipastikan bisa dipindana," ujar Mirzan.
Bahkan menurut Mirzan, berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, dia menjelaskan kalau pimpinan Parpol atau gabungan Parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya, serta calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sampai dengan pemungutan suara, maka dapat dipenjara dengan ancaman hukuman sesingkat-singkatnya selama 2 tahun.
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Paslon Dani-Sukatno Jalani Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Bocor, Siap-Siap Dinas Perhubungan Kepahiang Lakukan Langkah Ini!
"Untuk ancaman pidananya bisa 24 bulan yang paling singkat atau 2 tahun, dan paling lama yakni 60 bulan atau hingga 5 tahun," lanjutnya.
Bukan cuma terancam pidana saja, pimpinan parpol atau gabungan serta calon perseorangan juga bisa terancam denda, dengan denda paling sedikit yakni Rp 25 Miliar.