Untuk kopi Grade A petik merah, sejumlah toke di Kepahiang bahkan berani membeli dengan harga Rp 68 ribu/Kg. Sementara untuk kopi asalan yang berkualitas bagus, diambil dengan harga Rp 62 ribu/Kg.
BACA JUGA:Hanya 3 Pasang Calon, Berkas Pendaftaran Windra-Ramli Resmi Diterima KPU Kepahiang
BACA JUGA:Lulusan SMA Ikut Seleksi CPNS Tahun 2024, Perhatikan Syarat Nilai Rata-Rata Ijazah Ini!
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH mengungkapkan bahwa memang benar, standar mutu kopi telah diatur di dalam Perda Nomor 12 tahun 2020.
"Ada standarnya, jadi untuk standar mutu kopi ini khususnya di Kabupaten Kepahiang telah diatur di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang mutu kopi," ujar Sayuti.
Bahkan tertuang di dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 19 dan 20. Standar mutu kopi di Kepahiang adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:WOW! Proses Pendaftaran Windra-Ramli di KPU Kepahiang Dipadati Ribuan Masssa
1. Biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai
standar mutu biji kopi yang ditetapkan dalam SNI.
2. Biji kopi yang dinyatakan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi berdasarkan ukuran,
berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis
maupun dengan manual.
3. Pensortiran biji kopi kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2)