Karena menurutnya, ketentuan HGB kios dan los di Pasar Kepahiang itu, sifatnya bukan hak milik pedagang. Sehingga pedagang yang terdata menempatinya, wajib membayar retribusi pasar kepada Pemkab Kepahiang.
"Ada juga los kosong status retribusi pasarnya menunggak. Ini nanti akan kita lakukan pendataan dan inventarisir kembali terkait penyebab tingginya tunggakan retribusi pasar ini. Bersamaan dengan itu akan kita perbaharui HGB Pasar Kepahiang," tutupnya.