Tunggakan Retribusi Pasar Rp 657 Juta, Disperkop UKM Kepahiang Bakal Perbaharui HGB Pasar Kepahiang

Rabu 28-08-2024,17:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Selain banyaknya tunggakan retribusi pasar, banyaknya los dan kios pedagang yang kosong di Pasar Kepahiang, membuat Disperkop UKM Kepahiang berencana untuk memperbaharui HGB Pasar Kepahiang.

 

Sebab dari 687 los dan kios pedagang di Pasar Kepahiang yang ada saat ini, Disperkop UKM Kepahiang mencatat jika sekitar 50 persennya dalam kondisi kosong tanpa ditempati pedagang. Dari 687 los dan kios pedagang ini terdiri dari 491 kios dan 196 los. 

BACA JUGA:Dengarkan Baik-Baik, Begini Penjelasan Sekda Kepahiang Soal Seleksi CPNS Tahun 2024

BACA JUGA:Saat Tertidur Pulas 1 Keluarga di Kepahiang Jadi Korban Pencurian, Tersangka Diamankan!

Ditambah dengan banyaknya tunggakan retribusi pasar, alasan ini kemudian ikut memperkuat alasan Disperkop UKM Kepahiang, untuk memperbaharui HGB Pasar Kepahiang.

 

"Kondisi saat ini 50 persen los dan kios yang ada di Pasar Kepahiang dalam kondisi kosong, itu karena banyaknya pedagang memilih berjualan di trotoar atau bagian luar bangunan pasar," ujar Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.

BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini 21 Tata Tertib Dalam Seleksi CPNS BIN Tahun 2024 yang Wajib Diketahui Peserta

BACA JUGA:Tanpa Syarat Tinggi Badan, Instansi Ini Buka Seleksi CPNS Lulusan SMA

Kemudian alasan lain Disperkop UKM Kepahiang memperbaharui HGB Pasar Kepahiang ialah, banyaknya tunggakan retribusi pasar yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 lalu. 

Dalam kurun waktu 8 tahun itu, Disperkop UKM Kepahiang mengakui kalau tunggakan retribusi pasar di Pasar Kepahiang mencapai Rp 657 juta. 

 

Melalui petugas pengawas pada Bidang Perdagangan, Jan Dalos mengatakan jika pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap pedagang pengguna HGB Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:MERINDING! Proses Pendaftaran Pasangan Nata-Hafizh di KPU Kepahiang Dipadati Ribuan Massa

Kategori :