Tidak Full, Pencairan Dana Parpol Direalisasikan 2 Tahap

Kamis 15-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Kebakaran, Warga Sido Makmur Merugi Ratusan Juta!

BACA JUGA:Harga Kopi Pecahkan Rekor, Pengusaha Ini Beberkan Cara Meningkatkan Hasil Panen Kopi, Makin Cuan Bosku!

"Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan dan operasional," demikian Musi Dayan.

Kategori :