BACA JUGA:Kebakaran, Warga Sido Makmur Merugi Ratusan Juta!
"Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan dan operasional," demikian Musi Dayan.