Tidak Full, Pencairan Dana Parpol Direalisasikan 2 Tahap

Kamis 15-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pencairan dana Banpol (Bantuan Partai Politik) di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024 ini akan direalisasikan 2 tahap. Hal ini dilakukan lantaran adanya transisi pergantian masa jabatan anggota DPRD Kepahiang.

 

Yakni, anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2024 mendatang. 

Metode pencairan dana Banpol tahun anggaran 2024 ini, dilakukan untuk 2 tahap dengan rincian, tahap I dicairkan untuk 10 Parpol yang terdiri dari Partai Perindo, Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP dan Partai Hanura.

BACA JUGA:Musim Pancaroba, Dirut RSUD Kepahiang Ingatkan Masyarakat Waspada Ancaman Penyakit Ini!

BACA JUGA:Sudah 3 Bulan, Puluhan Ton BBM Pertalite Oplosan Berhasil Dijual Warga Taba Saling

"Pencairan dana Banpol 10 Parpol tersebut untuk bulan Januari-Agustus 2024 saja," ujar Kakan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Si, Kamis 15 Agustus 2024.

 

Kemudian sambung Musi Dayan, pencairan dana Banpol tahap II terhitung September-Desember 2024 yang diperuntukkan kepada 8 Parpol berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Adapun 8 Parpol yang berhasil mengusung wakilnya untuk periode 2024-2029 ialah Partai Perindo, Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.

BACA JUGA:Daffa Al Falah, Pemuda Asal Kepahiang Raih Beasiswa S2 Gratis dari Pemerintah Inggris

BACA JUGA:Segera Jual, Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!

"Pencairan dana Banpol dilakukan 2 tahap itu karena adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga dilakukan 2 tahap. Tahap kedua terhitung September sampai dengan Desember 2024," ungkapnya.

 

Perbedaan itu tambah Musi Dayan, lantaran adanya perbedaan Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang. Selain itu pemberian dana Banpol ini, dilakukan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2009, tentang bantuan keuangan kepada partai politik. 

Kategori :