Jatuh Tempo, Pelunasan Tunggakan Pajak Reklame Ditunggu Hingga Bulan Depan!

Selasa 13-08-2024,12:24 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sampai saat ini masih gencar melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak reklame di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

 

Teranyar diketahui, pembayaran pajak reklame yang sudah masuk ke Kasda baru sebesar Rp 76 juta. Dengan nilai tersebut, artinya jumlah tunggakan pajak reklame yang masih belum terbayarkan ini masih mencapai puluhan juta, tepatnya Rp 54 juta.

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan kalau saat ini, pihaknya mulai melakukan penagihan  langsung. Sebab menurut Jono, tunggakan pajak reklame ini akan jatuh tempo bulan depan, yakni September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Masa Kolonial Belanda, Komoditas Kopi Indonesia Jadi Unggulan Ekspor ke Negara Eropa

BACA JUGA:Merangkak Naik Lagi, Cek Sekarang Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini

"Bulan depan sudah jatuh tempo, kami harap yang punya sangkutan segera melakukan pelunasan," ujarnya.

 

Jono mengungkapkan kalau dengan sisa 1 bulan lagi, tunggakan pajak reklame ini harus ditagihkan dan segera dilunasi oleh yang bersangkutan.

 

Hal ini guna menghindari pemasang reklame yang mangkir dan banyak alasan saat penagihan dilakukan.

 

"Kalau tidak kita tagih dari sekarang, nanti banyak yang beralasan tidak pernah ditagih dan lain-lain. Untuk menghindari hal tersebut, kita lakukan penagihan dari sekarang," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan Langgar Jaya ke Pusat!

Kategori :