BACA JUGA:Laporan Keuangan Kemenag Kepahiang Dapat Pengakuan Tingkat Nasional
Sebelumnya diberitakan kalau dari jumlah target penagihan pajak reklame senilai Rp 130 juta/tahun, Pemkab Kepahiang saat ini baru mengumpulkan separuhnya saja.
Belakangan diketahui kalau Bidang Pendapatan BKD Kepahiang, telah menerima setoran pajak reklame sebesar Rp 76 juta. Sehingga untuk mencapai target, Pemkab Kepahiang harus bekerja keras menagih tunggakan reklame sebesar Rp 54 juta.
Jono mengatakan bahwa saat ini, Pemkab Kepahiang masih tengah berupaya mengumpulkan tunggakan reklame tersebut.
BACA JUGA:Konsistensi Pemkab Kepahiang Tekan Angka Stunting Berbuah Penghargaan BKKBN Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:PT PPI Buka Kembali Ekspor Kopi Indonesia ke Mesir, Totalnya Sudah Puluhan Ton!
"Sekarang yang sudah terkumpul itu nilainya sebesar Rp 76 juta, sementara target kita tahun ini mencapai Rp 130 juta. Berarti masih ada Rp 54 juta lagi yang belum terkumpul," jelas Jono.
Menurut Jono, tunggakan yang mencapai puluhan juta ini pula bukan berarti tidak bisa ditagihkan, mengingat saat ini beberapa reklame yang terpasang belum jatuh tempo pembayaran.
"Ada juga yang belum jatuh tempo, jadi memang tetap kita tunggu. Namun yang jelas, kita akan astikan bahwa target pajak reklame ini akan kita tuntaskan," pungkasnya.
BACA JUGA:Melalui Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2024, Proyeksi PAD Pemkab Kepahiang Naik Jadi Rp 56 Miliar
Sementara itu Jono mengatakan bahwa, penagihan terhadap pajak reklame atau sangkutan-sangkutan lainnya perlu digencarkan. Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran Pemkab Kepahiang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).