Dalam kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa ASN yang ditempatkan di IKN tidak hanya memenuhi kuota. Tetapi juga siap untuk menghadapi tantangan baru dalam lingkungan kerja yang modern dan digital.
BACA JUGA:Intruksi Mendagri, Tenaga Honorer Satpol PP Diangkat PPPK
Pembatasan untuk ASN yang masih lajang juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga efisiensi dan efektivitas dalam proses penempatan dan penyesuaian di IKN.
Keputusan ini menandai jika langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mempersiapkan IKN sebagai ibu kota negara yang baru, sekaligus memastikan bahwa proses seleksi dan penempatan ASN dilakukan secara adil dan efektif.