Karena menurutnya, sudah melalui tahap kasasi atau sudah inkrah dengan keputusan tetap jika aset tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang.
"Secara hukum sudah inkrah aset tersebut milik Pemkab Kepahiang. Hanya saja untuk penerbitan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang, perlu ada surat pelepasan dari pemegang aset yaitu Kementerian Keuangan," jelas Hartono.
BACA JUGA:Jembatan Ring Road Jadi Pusat 'Ngefly', Satpol PP Temukan Botol Miras dan Kaleng Lem Berserakan
BACA JUGA:FIX! Pelantikan Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Positif Bulan Depan
Lebih lanjut Hartono mengungkapkan, jika nanti Kementerian Keuangan sudah memberikan surat pelepasan aset tersebut, BPN Kepahiang dapat menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang dengan mengatasnamakan Pemkab Kepahiang.
"Jika sudah ada pelepasan dari Kementerian Keuangan, BPN Kepahiang dapat menerbitkan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang," demikian Hartono.