Soal Sengketa Lahan Puncak Mall, Sepenuhnya Diserahkan Pemkab Kepahiang Kepada KPK RI

Rabu 31-07-2024,14:39 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dikonfirmasi terkait sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang, Pemkab Kepahiang dengan tegas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK RI. 

Meskipun berdasarkan putusan Mahkama Agung sepenuhnya sudah menjadi hak milik daerah, Pemkab Kepahiang memastikan jika persoalan sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang ini sudah diserahkan kepada KPK RI.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya, sejak penetapan status lahan tersebut menjadi Barang Milik Daerah atau BMD, BPN Kepahiang sampai saat ini masih belum dapat menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang ini atas nama Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Cinta Mandi Ludes Kebakaran!

BACA JUGA:Keluarga Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Ikut Terseret!

Karena menurut BPN Kepahiang, sampai saat ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian LHK Cq BPDAS dengan status pemegang aset Kementerian Keuangan.

 

Dari rentetan fakta tersebut, sampai saat ini Pemkab Kepahiang sama sekali tidak mengajukan banding, maupun melakukan gugatan terkait dengan status aset tersebut. 

Sebab menurut Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, Pemkab Kepahiang sudah minta difasilitasi langsung oleh KPK RI.

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer Masuk Dalam 7 Kategori Tenaga Honorer Prioritas Seleksi PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:6 Golongan Tenaga Honorer Prioritas Diangkat PPPK 2024, Apa Kamu Termasuk?

"Pemkab Kepahiang sudah minta difasilitasi oleh KPK RI, untuk pelepasan dari pemegang aset yaitu Kementerian Keuangan. Sekarang Pemkab Kepahiang masih menunggu pelepasan status aset itu," ujar Hartono.

 

Dijelaskan Hartono, persoalan sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang ini dalam keputusannya sudah tidak ada persoalan lagi dengan Kementerian LHK. 

Kategori :