Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta

Jumat 26-07-2024,11:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024

Syarat pendaftaran peserta seleksi guru PPPK tahun 2024

- Minimal S1/D4 dan atau memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.1/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

- Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD dan Paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun atau kompetensi pendidik. Bahkan untuk kategori ini yang lulus seleksi guru PPPK, instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

 

- Bagi peserta seleksi guru PPPK yang berstatus penyandang disabilitas tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar seleksi guru PPPK seni budaya keterampilan.

BACA JUGA:7 Kiat Sukses Menghadapi Seleksi PPPK Tahun 2024

Kriteria peserta seleksi guru PPPK Kebutuhan Khusus:

- Pelamar prioritas

- Eks THK-II

- Guru non-ASN di sekolah negeri

 

Kebutuhan Umum

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Kategori :