Persiapan Syarat Seleksi PPPK, Tenaga Honorer PPL Dinas Pertanian Kepahiang Dibekali Sertifikasi Profesi

Rabu 24-07-2024,17:43 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Selain untuk meningkatkan kemampuan SDM, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Pertanian terus mempersiapkan tenaga honorer yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dalam menghadapi seleksi PPPK.

BACA JUGA:Begini Nasib Warga Talang Benih yang Ngaku Dibegal TKP Liku 9 Usai Klarifikasi

Salah satunya ialah dengan cara membekali 79 tenaga honorer PPL dengan sertifikat profesi. Karena selain untuk pemberdayaan SDM penyuluh, sertifikat profesi tersebut juga sangat bermanfaat dalam mempersiapkan PPL menghadapi seleksi PPPK.

 

Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan jika untuk meningkatkan kualitas tugas dan fungsi SDM yang ada di Dinas Pertanian, PPL dibekali dengan kompetensi sesuai denagn profesinya.

Serta memberikan pengalaman karena penyuluh pertanian mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluh pertanian di lapangan secara langsung.

BACA JUGA:Dibeli Tanpa Sertifikat, Segini Harga Lahan Dinas Perhubungan Kepahiang yang Kini Jadi Sengketa

"Karena kegiatan penyuluhan pertanian ini akan memberikan dampak yang luar biasa kepada pelaku usaha bidang pertanian, makanya kita bekali sertifikat profesi. Tahun lalu 79 tenaga honorer PPL sudah kita bekali sertifikat agar mereka lebih profesional lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan," terang Taufik.

 

Sertifikat profesi itu kata Taufik, dapat juga bermanfaat apa bila tenaga honorer PPL berminat mengikuti sejumlah seleksi, salah satunya saat mengikuti seleksi PPPK baik di dalam bahkan di luar Kabupaten Kepahiang. 

Sebab sesuai dengan aturan syarat dan ketentuan, Taufik mengungkapkan kalau tenaga honorer bidang teknis seperti PPL ini,  hanya dapat diangkat PPPK melalui jalur tes atau seleksi PPPK yang dibuka pemerintah.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Masalah Sertifikat Lahan Warga Warung Pojok Tuntas, BPN/ATR Kepahiang: On Proses!

"Menjadi penyuluh pertanian itu tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka menyampaikan pesan dan harapan serta menjadi ujung tombak pembangunan pertanian yang ada di garis terdepan sebagai pendamping petani di lapangan. Terkait dengan pengangkatan PPL menjadi PPPK, kita masih menunggu ketentuan pemerintah daerah," kata Taufik.

 

Sementara itu, lanjut Taufik Dinas Pertanian sudah memperbaharui surat keputusan penempatan 79 THL PPL yang tersebar pada 8 kecamatan dan 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. Ia berharap, penyuluh pertanian dapat mewujudkan kunci keberhasilan pembangunan pertanian melalui berbagai macam peningkatan.

Kategori :