Ditengahi KPK, BKD Kepahiang Akui Lahan Puncak Mall Kepahiang Tercatat Sebagai BMN
Radarkepahiang.id - Meskipun disebutkan akan ditengahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, namun persoalan terkait lahan Puncak Mall Kepahiang saat ini masih belum menemui titik terang.
Baik Pemkab Kepahiang ataupun BPN, saat ini sama-sama bersikeras pada pendiriannya masing-masing.
BACA JUGA:Bercak Darah di Atas Pohon Dalam Peristiwa Tragis di Talang Tige Masih Misteri!
Akar dari permasalahan ini muncul setelah Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang hendak mengajukan penerbitan sertifikat. Sayangnya penerbitan sertifikat lahan seluas 1.226 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan puncak mall ini, terkendala lantaran status lahan juga tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah menuturkan bahwa memang benar lahan puncak mall yang saat ini diperjuangkan Pemkab Kepahiang tersebut, juga tercatat dimiliki oleh BPN dalam hal ini Kementrian Keuangan.
"Memang persoalan ini awalnya muncul ketika kita mengajukan penerbitan sertifikat terhadap aset-aset kita, salah satunya lahan puncak mall. Namun saat pengajuan, ternyata ada kendala yang membuat kita tidak bisa menerbitkan sertifikat itu. Kendala ini adalah karena lahan puncak mall ternyata tercatat sebagai BMN di Kementrian Keuangan," ujar Herwin.
BACA JUGA:Tarif Retribusi Pasar Naik, Kok Target PAD Dinas Perdagangan Tetap Rp 229 Juta?
Meskipun demikian, Herwin mengatakan bahwa lahan tersebut juga diakui kepemilikannya sebagai aset daerah alias BMD Pemkab Kepahiang. Oleh sebab itu guna mempertahankan apa yang sudah menjadi hak Pemkab Kepahiang tersebut, diajukanlah sengketa hingga akhirnya Pemkab Kepahiang 5 kali menang di persidangan dan puncaknya adalah kemenangan di Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan untuk penerbitan sertifikat lahan puncak mall ke BPN ini lanjut Herwin, sudah didasari dengan landasan hukum yang jelas. Dasarnya yakni, salinan putusan Makamah Agung (MA) nomor 1293 K/Pdt/2015/2016 legalisir, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu daftar nomor 19/PDT/2015/PT.BGL/legalisir, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang nomor 02/Pdt.G/2014/PN.KPH legalisir, poto kopi sertifikat hak pakai nomor 08/Pasar Kepahiang dan terakhir MoU Bupati kepahiang An. Pemerintah Daerah Kepahiang dengan PT. Puncak Jaya Lestari legalisir.
BACA JUGA:'Tolak' Terbitkan Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang, Ternyata Ini Alasan BPN Kepahiang!
"Dasarnya sudah jelas, keputusan juga sudah jelas sehingga kita mengajukan untuk penerbitan sertifikatnya. Tapi ketika berproses di BPN Kepahiang ternyata memang tidak bisa semulus yang diharapkan," jelas Herwin.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, BPN Kepahiang ternyata memiliki alasan yang juga tidak kalah kuat untuk belum menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang ini.
Alasan ini pula yang kemudian disampaikan langsung oleh Kepala BPN/ATR Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM kepada Radarkepahiang.id, Selasa 23 Juli 2024.
Dikatakan Euis Yeni Syarifah, pihaknya sudah menindaklanjuti surat permohona Pemkab Kepahiang terkait pembatalan sertifikat hak pakai nomor 08 tahun 1997, tercatat atas nama Departemen Kehutanan RI. Begitu juga dengan hasil rapat audiensi penyesuaian aset bermasalah di Kabupaten Kepahiang, yang diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI 5 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Fakta Baru Peristiwa Tragis di Talang Tige, Korban 5 Kali Kesurupan!
Surat permohonan Pemkab Kepahiang dan hasil audiensi tersebut mereka tindaklanjuti, dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan cara menyurati Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu.
"Kanwil BPN Bengkulu meminta keterangan mengenai status aset kepada instansi berwenang, yakni Kementerian Keuangan RI Cq Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu," jelas Euis.
Dari koordinasi tersebut sambung Euis, Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor: S-93/WKN.05/2024. Pada pokok surat ini menyatakan bahwa aset berupa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1997 tersebut, tercatat atas nama Departemen Kehutanan Republik Indonesia yang terletak di Pasar Kepahiang dan merupakan BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq BPDAS Ketahun.
BACA JUGA:Laporan Kinerja dan Realisasi Anggaran OPD di Kepahiang Masuk Catatan KPK!
"Sehingga permohonan pembatalan sertifikat tersebut dapat dilaksanakan setelah penghapusan aset dari pengguna dan atau persetujuan pengelola aset sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf b, Peraturan Menteri Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 21 tahun 2020, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Ini surat per tanggal 16 Juli 2024 lalu," jelas Euis.