Melalui Skema Pemeringkatan, Semua Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PPPK!

Sabtu 20-07-2024,14:44 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Melalui Skema Pemeringkatan, Semua Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PPPK!

Radarkepahing.id - Dengan adanya skema pemeringkatan, ternyata membuat semua tenaga honorer berpeluang diangkat PPPK. 

Bahkan hanya dengan memenuhi syarat administrasi, semua tenaga honorer berpeluang diangkat PPPK melalui skema pemeringkatan yang diberlakukan pemerintah.

BACA JUGA:Pembukaan Seleksi PPPK Tahun 2024 Diundur, Berikut Ini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN

Untuk diketahui, belum lama ini pemerintah sudah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK secara keseluruhan. Kebijakan ini selaras dengan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara atau KemenPANRB beberapa waktu lalu.

 

Saat itu KemenPANRB mengungkapkan kalau nantinya, status kepegawaian di Indonesia hanya tinggal dua jenis ASN saja, yakni ASN dari kalangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA:Cek Kemampuan Sekarang, Ini 25 Contoh Soal dan Kisi-Kisi Soal Seleksi PPPK Teknis

Pada kategori ASN PPPK, nantinya juga akan terbagi menjadi 2 sub kategori lagi, yakni PPPK penuh waktu dan yang satunya lagi PPPK part time atau paruh waktu. 

 

Terkait status tenaga honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, MenPANRB Anas menjelaskan kalau daerah yang belum siap anggarannya, status tenaga honorer yang ada sekarang ini akan naik atau diangkat PPPK parah waktu.

 

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer melalui aturan terkait PPPK yang merupakan turunan UU ASN nomor 20. 

Skema pemeringkatakan kategori prioritas, dinilai sangat menguntungkan bagi tenaga honorer karena berpeluang membuat tenaga honorer diangkat PPPK.

BACA JUGA:CATAT! Ini Sederet Dokumen Penting yang Wajib Dipersiapkan Calon Peserta Seleksi Guru PPPK

Kategori :