"BPN lama sekali, kita itu sudah 5 kali menang, puncaknya ada di MA beberapa waktu yang lalu. Putusan MA itu sudah punya kekuatan hukum tetap, jadi apa lagi yang ditunggu. Kalau memang tidak juga selesai, biarlah KPK yang menjadi penengah," ungkap Hidayattullah.
Lebih lanjut dia mengatakan, tanpa adanya sertifikat itu Pemkab Kepahiang tidak bisa berbuat banyak terhadap lahan Puncak Mall Kepahiang yang sudah menjadi aset daerah tersebut.
Dengan kedatangan KPK RI ke Kabupaten Kepahiang ini, bupati Kepahiang berharap agar KPK dapat memberikan solusi terbaik untuk Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Tidak Semua Jabatan Kades Diperpanjang, Tahun Depan Ada Pilkades!
"Kita tidak bisa berbuat banyak, padahal lahan Puncak Mall itu milik kita. Setiap saya tanya ke BPN soal sertifikat itu, selalu tidak ada tanggapan, jadi apa boleh buat," tandasnya.
Sesuai dengan surat edaran dari Deputi Bidang Koordinasi KPK RI yang diterima Pemkab Kepahiang, KPK RI dijadwalkan akan turun langsung ke Kepahiang, Selasa 23 Juli 2024 mendatang.