Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!

Jumat 05-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

"Kita mengingatkan agar petani untuk bergabung dengan kelompok tani jika ingin mendapatkan pupuk subsidi.  Berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2020, pupuk subsidi ditujukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Kelompok tani wajib penyusunan RDKK dan menggarap lahan paling luas 2 hektare," demikian Taufik.

Kategori :