Satpol PP PBK Kepahiang Geram, Lapak Pedagang Membandel Diduga Milik ASN Aktif Pemkab Kepahiang

Jumat 21-06-2024,13:12 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dari sekian banyak lapak pedagang yang mangkal di Pasar Kepahiang, ternyata salah satunya adalah milik ASN aktif Pemkab Kepahiang. Bukannya memberikan contoh yang baik kepada pedagang lainnya, lapak milik salah satu ASN aktif Pemkab Kepahiang ini malah membandel dan menolak ditertibkan oleh Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Validasi Data, 5 Penerima Bansos Janda Dipilih Secara Acak

Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destiana mengungkapkan kalau saat ini, ada banyak lapak pedagang di Pasar Kepahiang yang terkesan membandel karena menolak untuk ditertibkan. Bahkan Destiani mengakui kalau salah satunya, adalah lapak milik ASN aktif Pemkab Kepahiang.

 

"Ada salah satu lapak yang menjadi perhatian kita, lapak ini diduga milik ASN aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang," ungkap Destiana.

 

Destiana mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini, Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang sudah merencanakan untuk kembali turun dan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang diduga sengaja didirikan di titik-titik terlarang ini.

Meskipun belum memastikan waktu pastinya, Plt Kasatpol PP PBK ini mengungkapkan kalau operasi ini nantinya, dilaksanakan oleh tim gabungan.

 

"Rencananya memang kita akan melaksanakan operasi penertiban pedagang lagi, tapi belum tahu kapan. Sebab operasi ini nantinya akan dilaksanakan oleh tim gabungan dan melibatkan sejumlah instansi terkait atau yang membidangi. Sekarang masih kita pantau-pantau saja," ujar Destiana.

BACA JUGA:Banyak Pasutri Nikah Sirih, KUA Bermani Ilir Upayakan Program Isbat Nikah ke Pemkab Kepahiang

Destiana menjelaskan kalau salah satu lapak pedagang membandel ini, tidak ditempati langsung oleh ASN Pemkab Kepahiang. Dia mengatakan jika lapak milik ASN tersebut, ditempati dan disewa oleh orang lain yang merupakan seorang wiraswasta untuk aktivitas berdagang.

 

"Sebenarnya siapa pemiliknya, terserah saja. Asalkan lapak itu didirikan di tempat yang tepat dan bukan di tempat terlarang," tegasnya.

 

Kategori :