"Jadi jangan salah tanggap, maksud saya yang berhak menerima Bansos itu adalah keluarga terdampak, bukan pemain judi online nya," jelas Menko PMK.
Dirinya juga menambahkan bahwa, berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dijelaskan bahwa pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Sehingga memang bukan dia lah sasaran utama dalam penyaluran Bansos ini.
"Sasarannya itu adalah keluarga yang terdampak kerugian secara psikologis maupun finansial," singkatnya.