Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak untuk pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!
Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini tidak hanya menghapuskan pokok pajak kendaraan yang tertunggak saja. Tetapi denda keterlambatan pajak hingga biaya BBNKB kedua dan seterusnya juga digratiskan oleh pemerintah.